Pengusaha Spa Tak Mau Disebut Industri Hiburan, Tolak Pajak 40%

 

Pengusaha Spa Tak Mau Disebut Industri Hiburan, Tolak Pajak 40%



duniaberita30.blogspot.com  Para pelaku industri spa yang tergabung ke dalam Indonesia Wellness Spa Professional Association menolak (IWSPA) menolak dimasukkan sebagai industri hiburan khusus dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Ketua Umum IWSPA Yulia Himawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 11 Tahun 2019 tentang Standar Usaha Spa, bisnis spa tidak termasuk sebagai kategori industri hiburan, melainkan industri kesehatan.

"Spa yang dimaksudkan ke jenis hiburan itu membuat kami kecewa dan membuat kami melihat kembali kementerian yang menaungi kami Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Yulia saat konferensi pers di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Berdasarkan Pasal 1 Permenparekraf 11/2019 itu memang disebutkan Usaha Spa adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/ minuman sehat, dan olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan tradisi dan budaya bangsa Indonesia.

Atas dasar definisi itu, Yulia menegaskan bahwa jelas bahwa layanan bisnis spa adalah untuk kesehatan, bukan untuk hiburan. Apalagi, ia melanjutkan kepanjangan spa itu sendiri ialah Salus Per Aquam atau Sanitas Per Aquam yang artinya kesehatan melalui air.

"Sehingga aneh kalau akhirnya dijadikan pemerintah dan DPR sebagai jenis hiburan, itu yang kami sesalkan itu, kami tidak menghendaki karena trapis kami profesional, bersertifikat, mengikuti pelatihan tidak mudah, punya skill knowledge yang baik untik jadi spa profesional," tuturnya.

Merujuk pada UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022, pajak hiburan dikategorikan sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT). Dalam Pasal 58 UU itu ditetapkan tarif PBJT paling tinggi 10%. Namun, khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%.

Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu. Dalam hal tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. PBJT dalam UU itu dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.

https://rumahkasterbaik.store/