Ini Beda Aturan Dolar Eksportir Lama vs Baru, Ada Konversi

 Ini Beda Aturan Dolar Eksportir Lama vs Baru, Ada Konversi



duniaberita30.blogspot Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai penempatan devisa hasil ekspor (DHE). Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam ini akan menggantikan aturan sebelumnya PP No. 1 Tahun 2019.

Terdapat beberapa perubahan dalam aturan baru mengenai DHE sumber daya alam (SDA) ke dalam bank di dalam negeri. Di antara perubahan tersebut adalah eksportir wajib menyimpan minimal 30% dari DHE dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.


Berikut perbedaan aturan mengenai DHE:

Perubahan aturan lama dan baru

MISSING: summary MISSING: current-rows.

Keterangan Peraturan Lama Peraturan Baru

1 Sektor yang wajib setor DHE Pertambangan Tidak berubah

perkebunan

Kehutanan

Perikanan

2 Tempat penempatan DHE Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing

Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

3 Batas minimum kewajiban DHE Tidak ada US$ 250.000

4 Batas waktu penempatan DHE Paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan Tidak berubah

pendaftaran PPE.

5 Batas DHE yang ditempatkan Tidak ada Paling sedikit sebesar 30%

6 Jangka waktu penempatan Tidak ada Paling singkat 3 bulan sejak penempatan

dalam Rekening Khusus DHE SDA

7 Tempat penempatan DHE SDA Tidak ada a. Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan

Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan

Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama

b. instrumen perbankan

c. instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga

Pembiayaan Ekspor Indonesia

d. instrumen yang diterbitkan oleh BI

8 Penggunaan DHE-SDA a. bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor Tidak berubah

b. pinjaman

c. impor

d. keuntungan/deviden

e. keperluan lain dari penanaman modal

d. instrumen yang diterbitkan oleh BI

9 Konversi ke rupiah Tidak ada Dalam hal terjadi permasalahan stabilitas makroekonomi

dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dapat dilakukan konversi

atas DHE SDA

10 Fasilitas perpajakan Bunga deposito dari DHE SDA dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Mendapat fasilitas perpajakan seusai ketentuan

11 Pembuatan escrow account Paling lama 90 hari sejak Peraturan berlaku (April 2019) Paling lama 90 hari sejak Peraturan berlaku (November 2023)

12 Sanksi administrasi Denda administratif, tidak dapat melakukan Ekspor, pencabutan izin usaha. Penangguhan atas pelayanan ekspor

https://hokijackpot.online/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar